banner 728x90 banner 728x90

Pasangan Suami Istri ASN DLH Bateng, Tersangka Dugaan Korupsi Tahura Bukit Mangkol

Tersangka L oknum PNS DLH Bateng saat digiring petugas Kejari Bangka Tengah, Selasa (16/9/2025).
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Dua oknum ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bateng, Selasa (16/9/2025).

Pasangan suami istri itu terlibat kasus dugaan korupsi Hutan Tanaman Rakyat (Tahura) Bukit Mangkol.

Dua tersangka adalah Lintas PNS DLH Bateng serta suaminya, Duta honorer di tempat yang sama.

Kepala Kejari Bateng Muhammad Husaini menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Bangka Tengah.

Perhitungan kerugian keuangan negara/daerah Nomor : 700.1.2.1/189/ITDAKAB/2025 tanggal 10 September 2025, membuat keduanya tak bisa mengelak dari pidana.

Menurut Husaini, uang kerja sama perusahaan operator seluler dengan Pemkab Bateng disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp162 juta.

“Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, selama 20 hari ke depan,” kata Husaini.

Tersangka dituduh melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses