banner 728x90 banner 728x90

AL’MI Gugat DPR, Kapolri, Kapolda Metro Jaya Terkait Tragedi Demo Rp2,45 Triliun

Suasana demo di depan Gedung DPR, Senin (25/8/2025). Foto: kompas.com
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AL’MI) resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Senin (15/9/2025).

Gugatan itu teregister dengan Nomor Pendaftaran Online PNJKT.PST-14092025RTI.

Gugatan ini diajukan untuk dan atas nama Anthony Lee, seorang mahasiswa hukum di Podomoro University yang menjadi korban langsung kerugian materiil maupun immateriil dalam aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat yang berlangsung pada 25 Agustus hingga 7 September 2025 di kawasan DPR RI dan sekitarnya.

Dalam gugatan tersebut, AL’MI menarik lima pihak sebagai Tergugat dan Turut Tergugat, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tergugat I, Kapolda Metro Jaya sebagai Tergugat II, Kapolri sebagai Turut Tergugat I, Gubernur DKI Jakarta sebagai Turut Tergugat II, serta Presiden Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat III.

Kelima pihak tersebut dinilai lalai, abai, bahkan melakukan tindakan represif dalam mengendalikan aksi demonstrasi, sehingga menimbulkan kerugian besar baik bagi masyarakat luas maupun bagi penggugat.

DPR RI digugat karena dianggap tidak menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, mengabaikan aspirasi publik, serta menimbulkan eskalasi dengan sikap tidak pantas anggota dewan di tengah gelombang protes.

Kapolda Metro Jaya didalilkan melakukan tindakan represif, penggunaan kekerasan yang berlebihan, serta lalai dalam melindungi fasilitas publik.

Sementara Kapolri turut digugat berdasarkan prinsip command responsibility, karena gagal mengawasi aparat di bawahnya.

Gubernur DKI Jakarta dianggap lalai menjalankan kewajiban menjaga ketertiban umum dan fasilitas publik di wilayahnya, sedangkan Presiden RI sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan dan aparat negara dinilai abai dalam memberikan arahan, kebijakan, dan pengawasan untuk mencegah terjadinya benturan sosial yang berujung kerusuhan.

Akibat kelalaian dan tindakan represif tersebut, kerugian yang timbul sangat besar.

Kerugian materiil mencakup rusaknya fasilitas publik seperti halte TransJakarta, pos polisi, lampu lalu lintas, pagar jalan, serta berbagai sarana transportasi umum yang merupakan aset vital masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses