JURNALINDONESIA.CO – Arus penolakan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Bangka Belitung terus dilakukan masyarakat.
Pasalnya, perusahaan HTI dituding telah mengganggu kehidupan masyarakat yang telah berkebun, bercocok tanam di lahan selama bertahun-tahun lalu.
Hal inilah yang menjadi perhatian Anggota DPRD Bangka Belitung, Yogi Maulana.
Dia mendukung penolakan HTI yang meresahkan masyarakat Babel.
Dia bersama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung lainnya, mengunjungi Kementerian Kehutanan RI di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pencabutan izin HTI yang dikuasai oleh PT Hutan Lestari Raya (HLR), Jumat (12/9/2025).
“PT HLR ini harus dicabut izinnya, rakyat sudah terlalu lama menanggung beban.
Tidak ada manfaat yang diberikan, justru tanah rakyat dikuasai, jalan desa ditanami akasia, dan masyarakat seperti terjajah di tanah sendiri,” tegas Yogi Maulana, dalam rilis DPRD Babel, Sabtu (13/9/2025).
Menurut Yogi, lahan seluas 31.636 hektare yang tersebar di empat kecamatan Bangka Selatan selama ini hanya menjadi angka di atas kertas, tanpa produk dan tanpa kontribusi nyata untuk kesejahteraan rakyat.
Kehadiran PT HLR diungkapkan Yogi justru mematikan akses, mempersempit ruang gerak warga, serta memicu keresahan sosial yang terus berulang.
Yogi juga mengingatkan penolakan terhadap HTI bukanlah hal baru.
Sebelumnya, DPRD Babel telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pencabutan izin HTI.















