JURNALINDONESIA.CO – Seorang selebgram berinisial SJ (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan arisan di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Babel.
Korbannya adalah Ratna Dewi Purnama (32), ibu rumah tangga warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Dia menderita kerugian sebanyak Rp12,8 juta.
Pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal.
Awal mula kasus ini, pada Kamis (20/2/2025) lalu, saat korban menerima WhatsApp dari SJ.
SJ menawarkan dua nomor arisan dengan nilai berbeda yakni Rp6,5 juta dan Rp7 juta.
Korban diiming-imingi keuntungan Rp10 juta dari masing-masing nomor arisan.
Jatuh tempo arisan tanggal 30 Maret 2025 dan 10 April 2025.
Awalnya korban menolak karena masih ada kebutuhan lain.
Lalu Jumat (21/2/2025) korban ditawari lagi oleh pelaku, namun tetap ditolak.
Lalu pada Sabtu (22/2/2025) korban termakan rayuan, menghubungi pelaku.
Hanya saja, uang korban di rekening hanya ada Rp12,9 juta, sementara pelaku meminta Rp13,5 juta.
Lalu pelaku setuju korban menyerahkan Rp12,8 juta saja.















