JURNALINDONESIA.CO – TNI tidak dapat melaporkan Ferry Irwandi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pasalnya TNI adalah institusi dan bukan individu.
Pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik adalah individu, sesuai Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
***
Dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, menyita perhatian publik.
Pasalnya, dugaan pencemaran nama baik itu pertama kali diungkap oleh empat jenderal TNI, yakni Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
“Konsultasi kami ini terkait hasil patroli siber, di mana kami menemukan beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan Saudara Ferry Irwandi,” ujar Juinta, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Namun, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi terhadap TNI itu diketahui tak bisa dilaporkan.
Lantas, kenapa TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik?
Larangan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pihak yang bisa mengadukan dugaan pencemaran nama baik adalah seorang individu, bukan institusi.
Hal itu sesuai dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pasal tersebut, pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik hanyalah person atau individu bukan institusi, walaupun institusi dalam praktiknya diwakili oleh individu yang konkret (natuurlijk person) yakni manusia (orang).
“Pasal 27A UU tersebut secara spesifik menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan atau ‘klacht delict’,” ungkap Yusril.
Karenanya, aparat penegak hukum tidak dapat mengusut tindak pidana pencemaran nama baik tanpa adanya aduan dari korban.













