JURNALINDONESIA.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperluas kewenangan pengawasan terhadap zat adiktif, termasuk rokok elektronik, melalui Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 19 Tahun 2025.
Aturan ini merupakan perubahan atas PerBPOM Nomor 9 Tahun 2024 dan telah diundangkan pada 3 Juli 2025 oleh Kementerian Hukum.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP tersebut, pengawasan BPOM diperluas untuk mencakup produk zat adiktif, termasuk rokok elektronik.
“Berdasarkan PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 ini, kewenangan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif diperluas, tidak hanya untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, Minggu (7/9/2025).
Melalui regulasi baru ini, rokok elektronik secara resmi masuk dalam definisi zat adiktif.
Produk tersebut dapat mengandung atau tidak mengandung tembakau, dan berbentuk padat, cairan, atau gas.
Penggunaannya dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun masyarakat.
BPOM juga diberi kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi kepada instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, agar menarik produk tembakau atau rokok elektronik yang mengandung bahan tambahan terlarang.















