JURNALINDONESIA.CO – Pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Gudang Garam Tbk, tidak hanya berdampak pada karyawan.
Namun, masyarakat yang berkaitan dengan industri tersebut juga terkena imbasnya.
Ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada pabrik rokok itu, akan runtuh.
****
Salah satu produsen rokok terbesar di Tanah Air, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) kini tengah di landa pilu.
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) kini tengah diisukan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan.
Hal ini pun menjadi penyebab anjloknya harta kekayaan pemilik produsen rokok tersebut.
Hal ini sejalan dengan turunnya permintaan terhadap rokok.
Faktor utama di balik anjloknya penjualan tembakau itu adalah makin masifnya peredaran rokok ilegal di pasaran.
Rokok yang tak terkenai cukai ini menawarkan harga yang jauh lebih murah, bahkan jika dibandingkan dengan rokok lintingan (rokok tingwe).
Bahkan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menghentikan pembelian tembakau dari Temanggung karena penjualan rokoknya menurun drastis, menyebabkan penurunan omzet dan peningkatan stok tembakau di pabrik.
Hal ini juga tercermin dari kinerja keuangannya pada semester I 2025.
PT. Gudang Garam Tbk (GGRM) mencatat laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk hingga semester I tahun 2025 sebesar Rp 117,1 miliar.















