JURNALINDONESIA.CO – Muncul wacana pemerintah untuk melegalkan tambang ilegal.
Namun, hal itu justru akan menguntungkan mafia tambang.
Mafia tambang akan berganti baju untuk memuluskan jalan di dalam bisnis pertambangan ilegal tersebut.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi XII DPR RI, Beniyanto Ramoreka.
Dia menyebut wacana pemerintah melegalisasi tambang ilegal dinilai hanya akan membuat mafia tambang berganti baju.
Beniyanto mengatakan kamuflase atau perubahan mafia tambang itu mungkin terjadi jika dalam pelaksanaannya, legalisasi tambang liar tidak diikuti dengan penguatan penegakan hukum (gakkum).
“Jika gakkum tidak diperkuat, mafia tambang hanya akan ‘berganti baju’ menjadi legal,” ujar Beniyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/8/2025).
Politikus Partai Golkar itu mengingatkan bahwa mafia tambang sudah membuat negara rugi hingga ratusan triliun rupiah per tahun, merusak lingkungan, dan memicu konflik sosial.
Oleh karena itu, jika legalisasi tambang liar tidak dibarengi dengan penegakan hukum yang kuat, negara akan mengalami kerugian berulang.
“Negara bisa rugi dua kali, baik dari sisi penerimaan maupun dari kerusakan lingkungan,” tuturnya.
Adapun pemerintah berencana melegalisasi tambang ilegal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurutnya, penggunaan IPR untuk melegalkan tambang liar hanya bisa dilakukan secara selektif dan berbasis tata kelola yang ketat.
Ia mengingatkan agar IPR harus menjadi alat untuk pengendalian tambang, alih-alih membenarkan kegiatan ilegal yang merugikan negara.
Selain itu, kata Beniyanto, IPR hanya relevan untuk digunakan pada galian C berskala kecil yang meliputi asbes, batu tulis, batu permata, batu kapur, batu apung, dan lainnya.
Sementara itu, kegiatan penambangan komoditas nikel, bauksit, dan batubara yang memiliki risiko besar tidak tepat menggunakan IPR.













