banner 728x90
Hukum  

Kabau Pelaku Pembakaran Rumah Warga di Semabung, Juga Penyiram Air Keras di Paritlalang, Dijanjikan Rp40 Juta

Avatar
FS alias Kabau dan Samsuri, pelaku pembakaran rumah Melda Sari di Semabung saat jumpa pers di Polresta Pangkalpinang, Kamis (21/8/2025).
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Polisi telah menangkap pelaku penyiraman air keras dan pembakaran rumah warga di Kota Pangkalpinang.

Ternyata satu pelaku adalah orang yang sama.

Semua pelaku ini, merupakan orang suruhan yang dibayar oleh narapidana di Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers di Polresta Pangkalpinang.

Pemilik rumah yang dibakar bernama Melda Sari di Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 22.05 WIB.

Rumahnya dibakar oleh Feri Septi Saputra alias Kabau (31) dan Samsuri alias Sam (39).

Keduanya ditangkap polisi atas laporan korban ke Polresta Pangkalpinang, Jumat (1/8/2025) lalu.

Awalnya polisi menangkap Kabau dan MR (16), pelaku penyiraman air keras terhadap Ropi Yanti (29), ibu rumah tangga di Parilalang, Pangkalpinang.

“Dari mulut mereka inilah terbongkar kasus pembakaran rumah di Semabung,” kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, Kamis (21/8/2025).

Dari nyanyian Kabau, polisi menangkap Samsuri alias Sam, Selasa (19/8/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses