JURNALINDONESIA.CO – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut tersangkut perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
“Secepatnya nanti akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Budi mengatakan, pemanggilan pasti akan dilakukan mengingat penyidik sudah menggeledah rumah Yaqut.
Penyidik, kata dia, akan meminta klarifikasi atas temuan dari penggeledahan tersebut.
“Terlebih, sepekan kemarin telah dilakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya di rumah yang bersangkutan.
Tentu penyidik butuh untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi atas temuan dalam penggeledahan tersebut,” ujar dia.
Budi mengatakan, seluruh temuan penyidik akan diklarifikasi kepada Yaqut, termasuk barang bukti elektronik (BBE) yang disita dalam penggeledahan.
“Untuk menjadi petunjuk dan menjadi bukti-bukti dalam penelusuran siapa-siapa yang kemudian bertanggung jawab terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ucapnya.
Korupsi kuota haji KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.













