JURNALINDONESIA.CO – Upaya pemakzulan Bupati Pati Sudewo tidak mudah.
Butuh waktu yang lama dan proses panjang.
Sudewo tidak dapat serta merta diberhentikan karena kemarahan publik.
Sudewo didemo besar-besaran oleh warganya pada 13 Agustus 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan proses pemberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak atau berdasarkan kepentingan politik tertentu.
Menurutnya, aturan mengenai pemberhentian kepala daerah telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemberhentian kepala daerah itu sama dengan pengangkatannya, semuanya sudah ada mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” ujar Bahtra dikutip dari Antara, Sabtu (16/8/2025).
Pernyataan Bahtra tersebut merespons polemik yang mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait wacana penggunaan hak angket DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo yang juga merupakan kader Gerindra.
Diketahui 13 Agustus 2025, menjadi hari yang tak terlupakan bagi warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendesak Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
Aksi demo itu adalah puncak dari akumulasi kekecewaan dan kemarahan publik terhadap serangkaian kebijakan yang dinilai meresahkan masyarakat.
Puluhan ribu demonstran berhasil mendesak anggota DPRD Pati untuk mengeluarkan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Alasan pemberhentian kepala daerah Namun Bahtra menjelaskan, dalam Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014, terdapat ketentuan yang mengatur alasan kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya.
Beberapa di antaranya adalah:
Kepala daerah meninggal dunia.













