JURNALINDONESIA.CO – Ambil uangnya, jangan pilih orangnya. Begitulah kira-kira bunyi pesan yang tersebar melalui baliho dan flyer akhir-akhir ini jelang pencoblosan Pilkada Ulang Pangkalpinang, 27 Agustus 2025.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Babel EM Osykar menegaskan perbuatan tersebut tetap dikategorikan politik uang.
Meskipun dalam praktiknya, penerima uang memilih calon lain karena hal tersebut masuk dalam ranah pidana.
“Bisa dikategorikan pelanggaran Pemilu, yang dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Osykar, Minggu (17/8/2025).
Pria yang akrab dengan kalangan wartawan ini merasa prihatin atas kondisi tersebut.
Menurut ASN Kemendagri nonaktif ini, pesan tentang ajakan menerima uang dari calon tapi jangan pilih uangnya adalah bagian praktik uang.
Osykar menegaskan, memberi dan menerima uang terkait Pilkada Ulang Pangkalpinang dan Pilkada Ulang Bangka dapat dikenakan sanksi pidana.
Pihaknya menemukan jelang
Pemilihan Kepala Daerah Ulang Tahun 2025, banyak bermunculan cara tidak sah untuk memengaruhi pemilih.
“Termasuk temuan kami di media sosial dan pesan percakapan, dengan narasi yang kurang baik,” kata Osykar.














