banner 728x90
Hukum  

Oknum Guru PPPK Cabuli Siswa SMK di Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Terbongkar dari Chat WA

Avatar
Oknum guru cabul di Pangkalpinang.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Seorang oknum guru laki-laki berinisial ML (32), melakukan pencabulan terhadap siswa SMK berusia 16 tahun.

Peristiwa itu terjadi di Kota Pangkalpinang dan mengundang keprihatinan banyak pihak.

ML adalah guru PPPK yang juga pembina pramuka di sebuah SD di Pangkalpinang.

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang prihatin atas peristiwa tersebut.

Kepala Dindikbud Kota Pangkalpinang, Erwandy menyesalkan perbuatan pelaku dan menyerahkan kepada pihak berwajib.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Erwandy, Jumat (15/8/2025).

Sanksi terhadap ML, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Status kepegawaian ML akan ditentukan berdasarkan proses hukum nantinya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses