banner 728x90 banner 728x90

Ada 1.063 Tambang Ilegal di Indonesia, Prabowo Singgung Kapolri dan Panglima TNI

Pasir Timah yang diamankan Lanal Babel di Tanjung Kaliang, Sungailiat, Sabtu (26/7/2025). Foto: Dok Lanal Babel
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Tambang ilegal di Indonesia mencapai 1.063 di seluruh Indonesia, sehingga merugikan negara Rp300 triliun.

Tambang ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Provinsi Jambi termasuk terbanyak, dengan luas total 52.059 hektar tambang emas ilegal tersebar di 6 kabupaten.

Kabupaten Tuban di Jawa Timur terdapat 123 lokasi tambang, 33 titik dinyatakan ilegal.

Kondisi itu menjadi catatan Presiden RI Prabowo Subianto.

Dai meminta aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Prabowo mengungkapkan bahwa ia telah menerima laporan mengenai keberadaan 1.063 tambang ilegal di berbagai daerah.

Potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut mencapai sedikitnya Rp300 triliun.

“Saya minta dukungan seluruh MPR, saya minta dukungan seluruh partai politik untuk mendukung ini demi rakyat kita,” kata Prabowo dalam pidatonya di sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI  di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pihak-pihak yang mencoba melindungi aktivitas tambang ilegal, termasuk jika melibatkan perwira tinggi aktif maupun purnawirawan.

“Apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” ujarnya.

Prabowo mengatakan pihaknya telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengerahkan pasukan dari provinsi lain ketika melakukan penertiban di suatu wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses