JURNALINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Heri Gunawan (56) dan Satori sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelewengan dana program sosial atau Corporate Social Responsibility dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka menerima bantuan sosial berkedok yayasan itu senilai total lebih dari Rp28 miliar.
Heri Gunawan adalah politisi Partai Gerindra dan Satori dari fraksi Partai NasDem.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Dilansir dari situs fraksigerindra.id, Heri Gunawan merupakan pria kelahiran Sukabumi, Jawa Barat pada 11 April 1969.
Politikus Gerindra tersebut menjadi anggota DPR RI setelah terpilih dari daerah pemilihan Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi.
Ia tercatat sudah tiga periode duduk di DPR RI. Kini ia duduk di Komisi II DPR RI setelah kembali terpilih dalam Pemilu 2024 dengan mengantongi 91.748 suara.
Pada periode 2019-2024, Heri Gunawan tercatat pernah menduduki sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI.
Ia menjajaki karier politik bersama partai Gerindra pada 2008 silam.
Pada saat itu, Heri sempat dipercaya menjabat sebagai bendahara DPP Partai Gerindra.
Kemudian pada Pemilu 2014, Heri Gunawan terpilih menjadi anggota DPR untuk periode 2014-2019.
Kemudian ia kembali terpilih lagi dalam Pemilu 2019 dan duduk di DPR RI untuk periode 2019-2024, dan kini ia duduk kembali menjadi anggota DPR periode 2024-2029.














