banner 728x90

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori, Tersangka Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

Avatar
Heri Gunawan dan Satori, tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Dua anggota DPR Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), ditetapkan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Heri adalah politisi Partai Gerindra dan Satori dari Partai Nasdem.

Keduanya bersekongkol untuk memuluskan pencairan dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kepentingan pribadi.

Modusnya dana itu untuk yayasan sosial, yang dimiliki oleh dua anggota DPR tersebut.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya diduga menyelewengkan dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai total lebih dari Rp28 miliar.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.

“Setelah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST, keduanya selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024,” ujar Asep Guntur.

Kasus ini, menurut Asep, berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat.

Asep menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat kedua legislator tersebut.

Sebagai anggota Komisi XI, Heri dan Satori memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK.

Wewenang ini diduga dimanfaatkan untuk meminta alokasi dana program sosial.

Sebelum anggaran disetujui, Panitia Kerja (Panja) Komisi XI, yang juga beranggotakan Heri dan Satori, menggelar rapat tertutup dengan BI dan OJK.

“Dalam rapat tersebut, disepakati antara lain BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI,” jelas Asep.

Dana tersebut disalurkan melalui yayasan-yayasan yang ternyata dikelola oleh rumah aspirasi milik kedua tersangka.

Heri Gunawan menggunakan 4 yayasan, sementara Satori mengelola 8 yayasan untuk menampung dana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses