banner 728x90 banner 728x90

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun ke Mahkamah Agung dan KY

Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong, diberi abolisi oleh Presiden Prabowo. Foto: Istimewa/katadata.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Mantan Menteri Perdagangan Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan tiga Hakim yang mengadilinya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Tom Lembong terseret kasus impor gula dan jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dia divonis 4,5 tahun penjara, dan akhirnya bebas setelah diberikan abolisi oleh Presiden Prabowo.

Para Hakim itu adalah Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika dan dua Hakim anggota, yakni Purwanto S Abdullah serta Alfis Setyawan.

Zaid Mushafi anggota tim Kuasa Hukum Tom Lembong, mengatakan pelaporan pihaknya agar kinerja ketiga hakim itu dievaluasi oleh MA.

Menurutnya, dalam fakta persidangan, tidak pernah ada bukti yang mengaitkan keterlibatan Tom Lembong sehingga membuat adanya kerugian bagi negara.

Zaid menilai bukti tidak adanya keterlibatan kliennya itu menguat setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi.

Abolisi merupakan penghapusan seluruh putusan pidana terhadap seseorang atau terdakwa yang bersalah.

“Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” kata Zaid saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA, di Gedung Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025) dikutip dari tribunnews.com.

Zaid mengatakan Tom Lembong dipastikan sudah dikriminalisasi karena menjalani proses hukum selama lebih dari sembilan bulan.

Lebih lanjut, ia menegaskan pelaporan ini demi memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

“Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin gitu kan.

Nah tentu walaupun demikian beliau tentu berterima kasih atas diterbitkannya abolisi itu ya,” jelas Zaid.

Ia mengungkapkan pihaknya terlebih dahulu melaporkan ketiga hakim ke MA dan lalu berlanjut ke KY.

Rekam jejak kasus

Tom Lembong sempat divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada 18 Juli 2025 lalu.

Adapun putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Tom Lembong dijatuhi hukuman tujuh penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga menyatakan kerugian negara yang diakibatkan oleh kebijakan impor gula oleh Tom Lembong saat masih menjadi Mendag lebih kecil dari dakwaan jaksa.

Menurut hakim, total kerugian negara bukan Rp578 miliar seperti dalam dakwaan, tetapi senilai Rp194 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses