banner 728x90

Fandy Lingga Adik Hendry Lie Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah, Sang Kakak Divonis 14 Tahun

Avatar
Potret Fandy Lingga, adik pengusaha Hendry Lie saat menjalani sidang korupsi timah, Senin (4/8/2025).
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Ternyata sidang kasus korupsi timah masih menyisakan terdakwa Fandy Lingga.

Dia adalah adik terpidana kasus korupsi timah Hendry Lie.

Hendry Lie adalah pendiri maskapai Sriwijaya Air pada 2003 silam.

Sebanyak 23 orang diadili dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Akibat korupsi tersebut, kerugian negara ditaksir hingga Rp300 triliun.

Terdakwa Fandy Lingga dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 4 Agustus 2025.

Fandy Lingga adalah mantan staf pemasaran PT Tinindo Inter Nusa (TIN), salah satu perusahaan smelter timah di Bangka Belitung.

Dia adik pengusaha Hendry Lie, pemilik PT TIN, yang sudah divonis 14 tahun penjara.

Jaksa Feraldy Abraham Harahap menyatakan Fandy terlibat dalam praktik pembelian bijih timah ilegal yang berasal dari wilayah izin usaha PT Timah di Bangka Belitung.

Total ada 23 terdakwa dalam kasus ini, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Jaksa meyakini Fandy berperan dalam skema korupsi yang juga melibatkan jajaran direksi PT Timah, pengusaha Harvey Moeis, dan Helena Lim dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Selain hukuman penjara, Fandy juga dituntut membayar denda Rp500 juta, atau diganti dengan kurungan 3 bulan jika tidak dibayar.

Fandy disebut melanggar Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan sebelumnya, Fandy disebut menyetujui pembentukan perusahaan boneka seperti CV Bukit Persada Raya dan CV Sekawan Makmur Sejati.

Perusahaan-perusahaan itu digunakan sebagai jalur dana untuk membeli bijih timah ilegal.

Fandy juga hadir dalam sejumlah pertemuan dengan pimpinan PT Timah untuk membahas kerja sama dan kuota bijih timah.

Jaksa menyatakan Fandy menyetujui pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar USD25.000 per bulan, yang disamarkan sebagai dana CSR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses