banner 728x90 banner 728x90

Uang Rp100,7 Miliar Milik Siman Bahar, Dirut PT Loco Montrado Disita KPK

Sosok Siman Bahar, bos tambang dari Kalimantan Barat. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Uang sebanyak Rp100,7 miliar milik Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang itu diduga terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017.

“KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Budi menjelaskan uang yang disita tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang menjerat Siman Bahar.

“Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB, selaku Direktur Utama PT Loco Montrado.

Penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud,” ucapnya.

Siman Bahar (SB) telah ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya bagi Siman Bahar setelah sebelumnya sempat memenangkan gugatan praperadilan pada November 2021 yang menggugurkan status tersangkanya.

Namun, KPK terus melanjutkan penyidikan dan kembali menetapkannya sebagai tersangka pada Juni 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses