JURNALINDONESIA.CO – Sikap kooperatif terpidana Moch Robbi Hakim, tak hanya saat ekseskusi ke Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang.
Mantan Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang itu, juga segera menuntaskan hukuman denda Rp300 juta.
Melalui istrinya, Robbi menyerahkan uang denda Rp300 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Selasa (29/7/2025).
Sehingga, Robbi tidak perlu menjalani hukuman penjara tiga bulan.
Namun, dia tetap dihukum dua tahun penjara sesuai putusan kasasi Hakim Mahkamah Agung.
Uang diterima melalui oleh Kajari Sri Heni Alamsari Pangkalpinang serta Kasi Pidsus Fariz Oktan.
Kasi Intelejen Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya membenarkan penyerahan denda tersebut.
Robbi melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 7493K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025 dengan amar putusan pembayaran pidana denda pengganti pidana kurungan Rp300 juta.














