banner 728x90 banner 728x90

Mendagri Tito Karnavian Sebut Bisa Saja Kepala Daerah Dipilih DPRD

Mendagri Tito Karnavian. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Peluang kepala daerah dipilih DPRD terbuka lebar.

Hal itu tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Menurutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak mengatur secara khusus kepala daerah dipilih secara langsung.

Tito Karnavian mengatakan, dia berbicara sesuai aturan yakni Pasal 18 ayat (4) UUD.

Dia menyebutkan pasal tersebut adalah kunci kepala daerah dapat dipilih melalui DPRD.

“Di dalamnya mengenai pemilihan kepala daerah, itu hanya diatur dalam satu pasal saja,” ujar Mendagri Tito saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Isi Pasal 18 ayat (4) UUD 45 yakni “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.

Artinya jika disebutkan kata demokratis, pemilihan kepala daerah tidak mesti secara langsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses