JURNALINDONESIA.CO – Peluang kepala daerah dipilih DPRD terbuka lebar.
Hal itu tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menurutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak mengatur secara khusus kepala daerah dipilih secara langsung.
Tito Karnavian mengatakan, dia berbicara sesuai aturan yakni Pasal 18 ayat (4) UUD.
Dia menyebutkan pasal tersebut adalah kunci kepala daerah dapat dipilih melalui DPRD.
“Di dalamnya mengenai pemilihan kepala daerah, itu hanya diatur dalam satu pasal saja,” ujar Mendagri Tito saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Isi Pasal 18 ayat (4) UUD 45 yakni “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.
Artinya jika disebutkan kata demokratis, pemilihan kepala daerah tidak mesti secara langsung.














