JURNALINDONESIA.CO – Tambang timah ilegal di Kolong Pungguk, Merbuk, dan Kenari, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tak berhenti meski terus ditertibkan.
Kawasan pertambangan itu masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.
Polisu kembali memberikan imbauan kepada warga agar tak menambang di kolong tersebut, Senin (28/7/2025).
Hal ini disampaikan Kabag Ops Polres Bangka Tengah AKP Yandri C Akip kepada wartawan.
Pihaknya melakukan patroli di kawasan tambang itu dan mengingatkan para pekerja di sana.
Tapi polisi hanya memberikan imbauan agar penambang berhenti dan menarik ponton tambang timah ilegal dari kolong.
“Jangan menambang di kawasan itu lagi,” ujarnya.
Termasuk warga yang baru saja merakit ponton tambang, untuk segera menghentikannya.
Kegiatan tersebut melibatkan anggota Sat Intelkam, Sat Binmas, Sat Polairud, Sat Reskrim, serta PLH Kapolsek Koba.
Hal itu, upaya persuasif menjelang pelaksanaan penertiban secara gabungan.
Tujuannya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah konflik sosial.















