banner 728x90 banner 728x90

Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Ajukan Banding, Hakim Sebut Tak Ada Niat Jahat

Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong, diberi abolisi oleh Presiden Prabowo. Foto: Istimewa/katadata.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Usai divonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi impor gula, Tom Lembong akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mantan Menteri Perdagangan itu menilai, dinilai hakim tidak menyebutkan niat jahat atau mens rea.

Melalui Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir dipastikan Tom Lembong mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara pada perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Disebutkan Ari, tentang tidak adanya mens rea, tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan.

“sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya terdakwa dibebaskan,” kata Ari kepada awak media, Minggu (20/7/2025).

Pertimbangan adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan fakta persidangan.

Hal inilah, kata Ari, keliru, karena keterangan saksi yang dianggap alat bukti adalah keterangan saksi yang didengar dan dihadirkan di persidangan.

Ari menegaskan keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri.

“Sehingga tidak ada persesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian sesuai Pasal 183 s.d. 185 KUHAP,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

“Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakawan primer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses