banner 728x90 banner 728x90

Tom Lembong Eks Mendag Divonis 4,5 Tahun Penjara, Denda Rp750 Juta

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, terdakwa korupsi impor gula.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI era Jokowi, divonis 4,5 tahun penjara.

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula, yang merugikan negara Rp578 miliar.

Vonis itu diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025) sore.

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Pembacaan vonis digelar di ruang sidang Mohammad Hatta Ali, PN Tipikor Jakarta Pusat.

Dia juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Tokoh nasional seperti Anies Baswedan, Rocky Gerung, Refly Harun, dan Saut Situmorang hadir di persidangan.

Sebelumnya dalam perkara ini Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta.

Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

– Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

– Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

– Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses