JURNALINDONESIA.CO – Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menghadapi putusan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dia adalah terdakwa korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara Rp578 miliar.
Putusan perkara Tom Lembong lebih dari 1.000 halaman.
Hal itu diungkap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan.
Tom Lembong yang pernah berkarir sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dalam kasus tersebut.
“Baik agenda persidangan kita hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Majelis sudah bermusyawarah untuk itu telah mengambil putusan dalam perkara ini. Untuk itu nanti mohon dengar baik-baik,” kata hakim Dennie Arsan dikutip dari tribunnews.com.
Ia menjelaskan putusan secara keseluruhan lebih dari 1.000 halaman.
“Intinya nanti poin-poin penting terutama pertimbangan hukum yang akan dibacakan,” jelas Hakim Dennie.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
– Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
– Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
– Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
– Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
– Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)















