JURNALINDONESIA.CO – Insiden kapal tongkang menabrak Jembatan Emas di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemui titik temu.
Pihak penabrak yakni tongkang blue shapire yang digandeng TB Majestic Artic, akan diminta memberikan ganti rugi kepada Pemprov Babel.
Perhitungan kerugian dilakukan oleh pihak Pemprov Babel yakni Rp6,2 miliar.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Babel Syafran Noverin, mengatakan perhitungan seharusnya dari keduabelah pihak.
“Nanti akan dikonfirmasi ke pihak pemilik kapal,” kata Syafran, Kamis (17/7/2025).
Dasar penghitungan pemprov termasuk biaya keuntungan dan pajak.
Pengerjaan akan dilakukan oleh pihak perusahaan dan dapat menggunakan pihak ketiga.
Atas kerusakan yang dialami Jembatan Emas, Pemprov Babel tidak menerima ganti rugi berupa uang.














